Selasa, 16 Juni 2009

Kondisi Gunung Leuser

Perambah Taman Nasional Gunung Leuser Makin Banyak

Kliping: Mohamad Rayan
/

Selasa, 19 Mei 2009 17:44 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin
MEDAN, KOMPAS.com — Belum segera dilakukannya relokasi pengungsi di dalam Taman Nasional Gunung Leuser, membuat semakin banyak perambah yang mendatangi kawasan ini. Para perambah berlindung di balik keberadaan pengungsi yang mestinya sudah harus direlokasi ke Solok, Sumatera Barat.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Wilayah III Stabat Ari Subiantoro, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan dan Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat masih belum memutuskan kapan pengungsi TNGL harus direlokasi.

Di sisi lain, menurut Ari, Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sudah menyatakan kesediaannya menerima kedatangan 554 keluarga pengungsi yang sejak masa konflik Aceh menetap di dalam kawasan TNGL.

Ari mengungkapkan, nantinya pengungsi direncanakan menetap di areal hutan lindung yang akan diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), semacam enclave untuk pengungsi di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Pihak Balai Besar TNGL, kata Ari, telah mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan agar melepaskan status hutan lindung yang bakal ditempati pengungsi tersebut.

"Jika masing-masing keluarga mendapatkan sekitar 2 hektar lahan, berarti yang harus dilepaskan sekitar 1.000 hektar lebih," ujar Ari di Medan, Selasa (19/5).
Belum adanya kepastian waktu kapan pengungsi di dalam kawasan TNGL ini direlokasi ke Solok, menurut Ari, membuat perambah non-pengungsi banyak berdatangan. Bahkan, kata dia, beberapa perambah ada yang mengadakan transaksi jual beli lahan di areal yang didiami pengungsi.

"Perambah ini berlindung di balik keberadaan pengungsi yang masih mendiami kawasan TNGL," katanya. Padahal sejak tiga tahun terakhir, Balai Besar TNGL beserta aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor Langkat memaksa perambah untuk tak lagi mendiami kawasan TNGL. Perkebunan sawit milik perambah maupun orang-orang di luar pengungsi yang berada di dalam kawasan TNGL dihancurkan.

"Kalau dari Balai Besar TNGL jelas kami menginginkan relokasi ini bisa dilakukan secepatnya, sebab jika ditunda-tunda terus, akan semakin banyak perambah yang mendatangi kawasan dan sulit bagi kita menertibkan mereka kembali," ujar Ari.

Pengecualian diberikan kepada pengungsi asal Aceh yang masih mendiami beberapa kawasan di dalam TNGL, seperti Barak Induk, Sei Minyak, dan Damar Hitam. Ketiga wilayah ini berada di Kabupaten Langkat. Pengungsi diperbolehkan mendiami kawasan TNGL meski undang-undang tentang kawasan konservasi melarang kawasan taman nasional didiami masyarakat, apalagi dimanfaatkan sebagai areal perkebunan. Namun, pengungsi hanya diperbolehkan menempati kawasan TNGL hingga mendapatkan areal baru untuk relokasi mereka.

Menurut Petugas Seksi Pengelolaan TNGL Wilayah VI Besitang Ujang Wisnu Barata, meski secara prinsip Departemen Kehutanan menyetujui pelepasan areal hutan lindung di Kabupaten Solok untuk menjadi lokasi baru pengungsi TNGL, tetapi penetapan batas APL dengan kawasan hutan lindung belum dikukuhkan.

"Kami masih menunggu kabar lebih lanjut dari Departemen Kehutanan untuk pengukuhan tapal batas wilayah untuk pengungsi dengan kawasan hutan lindungnya," kata Ujang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar